Minggu, 04 Mei 2014

Rahasia Dagang Dan Penyelesaian Atas Pelanggarannya (Dean Asriza)

Rahasia Dagang Dan Penyelesaian Atas Pelanggarannya


Sebagai Negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Era globalisasi, inilah yang bisa dibilang menjadi salah satu penyebab palanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Layaknya bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan efek ledakannya bisa mengenai seluruh yang ada disekitarnya. Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Arus industrialisasi yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan dalam bertransaksi adalah sebagiannya. Dan tentu saja banyak permasalahan yang timbul di dalamnya, karena di setiap hal positif pasti ada sisi negatifnya. Sebagai contoh adalah dalam hal “Industri Musik” (Music Industry) khususnya dalam perdagangan kaset / DVD / VCD terkadang masyarakat yang posisinya sebagai konsumen lebih memilih harga yang relatif murah ketimbang yang mahal. Meski tentu saja yang mahal lebih punya kualitas tinggi. 
Beberapa saat yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2012 seperti dikutip di situsjogja.okezone.com Pemerintah melalui Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menangani 44 kasus pelanggaran hak kekayaan inteletual (HKI) per Mei 2012. Ke-44 kasus tersebut terkait dengan domain HKI, yakni kasus pelanggaran hak cipta, paten, merek, desain industri, dan Rahasia Dagang. Dan menurut Direktur Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Mohammad Adri, mengatakan, dari 44 kasus pelanggaran HKI tersebut, kasus yang paling banyak adalah kasus pelanggaran merek yang mencapai 27 kasus. Terbanyak kedua, kasus pelanggaran desain industri (7 kasus) dan kasus hak cipta (4 kasus). Sisanya kasus paten dan Rahasia Dagang. Masalah software komputer ilegal atau bajakan, terdapat dalam kasus hak cipta.

Dari latar belakang di atas, kami selaku penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan mengenai Apa itu Rahasia Dagang ? dan Bagaimanakah perlindungan terhadap Rahasia Dagang dan penyele-saiannya apabila terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?

1.        Apa itu Rahasia Dagang ?
1)   Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang[1].
Berdasarkan pengertian di atas, maka kita bisa melihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan[2].

2)   Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut[3] :
a)    Bentuk HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Memang, kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara.[4] Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalaukerahasiannya tidak hilang.
b)   Rahasia Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu bernilai komersial.
c)    Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.

Meskipun ada perbedaan antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya, akan tetapi dari perbedaan tersebut ternyata masih ada hubungan tumpang tindih. Hubungan tumpah tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusaan mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Sebaliknya apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindunganpaten selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga, pemegang ha katas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagang juga membawa risiko bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Namun demikian, untuk penemuan yang mudah dibongkar atau dianalisis dan diproduksi ulang, perlindungan paten adalah jenis perlindungan yang lebih aman, meskipun ada jangka waktu perlindungan yang terbatas. Tentu ini tidak menjadi soal, manakala langkah invensi dapat dilakukan secara terus-menerus terhadap paten tersebut sehingga ketika hak itu akan berakhir sudah dapat dimintakan paten baru.
Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HAKI lain, si pemilik juga boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lisensiPerjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.

2.            Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dariAgreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang  Hak Atas Kekayaan Intelektual[5].
Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum[6].
Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya[7].
·         Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
·         Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
·         Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu[8]. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan[9]Untuk mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan.
Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang[10]. Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.  Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri[11].
Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku[12].
Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila[13] :
·         Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat ;
·         Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada[14].


Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)[15].


KESIMPULAN

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).

Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang maka kita dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Disamping itu juga dapat ditempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).


[1] Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 September Tahun 2000)
[2] Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual. Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 122
[3] H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)Jakarta : Rajawali Pers. hlm. 453
[4] Misalnya dalam UU Paten Indonesia UU No. 14 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan antara lain  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia tidak dapat diberikan paten. Agar temuan itu mempunyai nilai komersial, maka si penemu dapat melindungi haknya dalam bentuk Rahasia Dagang.
[5] Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual. Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 121
[6] Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[7] Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[8] Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Hak Atas Kekayaan Intelektual. UGM-Yogyakarta. hlm. 10
[9] Op. cit. H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. hlm. 464
[10] Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[11] Pasal 11 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[12] Op. cit. H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. hlm. 464
[13] Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[14] Yusran Isnaini. 2010.  Buku Pintar HAKI – Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan IntelektualBogor : Ghalia Indonesia. hlm. 102
[15] Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

1 komentar:

  1. Artikel ny Lumayan Mas jadi bisa ngerti Masalah hukum buat kuliah saya

    BalasHapus